JawaPos.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan akan terus mengawal proses rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan Giant. Salah satunya adalah memastikan karyawan Giant mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, menyebut, pihaknya telah memanggil pihak manajemen dan pekerja Giant. Sementara itu, Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri menambahkan, Giant menutup usaha semata-mata dikarenakan faktor bisnis. Akibatnya, setidaknya ada 2.700 karyawan Giant akan mengalami PHK.
Source: Jawa Pos June 05, 2021 05:43 UTC