REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan akan memberi syarat bagi para pelaku industri makanan dan minuman (mamin) terkait impor gula kristal (rafinasi) dengan dua syarat yang harus dipenuhi, yakni lampiran kontrak impor dan faktur pajak. "Ke depannya, gula rafinasi untuk (industri) mamin kita kasih izin (impor) raw sugar. Enggar mengatakan kedua syarat yang harus dipenuhi ini untuk menghindari adanya kebocoran gula impor yang membuat gula rafinasi masuk ke pasaran. Menurut dia, pemberlakuan syarat akan membuat industri makanan dan minuman tidak melakukan permainan angka kebutuhan gula yang memungkinkan gula rafinasi beredar di pasar konsumen rumah tangga. Melalui data kontrak impor dan faktur pajak ini, Kementerian Perdagangan dapat mengetahui jumlah kebutuhan gula industri mamin.
Source: Republika September 30, 2016 01:52 UTC