Sabtu, 20 Agustus 2016 | 00:00 WIBehow.comTEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk berkomitmen menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan. Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kemendagri untuk melakukan penyerderhanaan kebijakan terkait perizinan pembangunan perumahan. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Diah Indrajati mengatakan mempermudah perizinan harus segera dilaksanakan pemda mengingat masih banyak warga yang tercatat belum memiliki tempat tinggal. Selain optimalisasi PTSP, Diah menambahkan, Kemendagri juga telah membatalkan lebih 3.000an peraturan daerah (Perda), termaksud Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dalam upaya memangkas birokrasi dan mempermudah investasi.
Source: Koran Tempo August 19, 2016 16:52 UTC