JawaPos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pihaknya bakal melakukan pembinaan dan pengawasan dalam perubahan penyaluran dana desa. Mantan Kapolri ini menjelaskan, penyaluran dana desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang telah ditentukan. “Nah untuk itu, dengan transfer pusat ke daerah ke desa, ini juga akan memerlukaan pembinaan dan pengawasan supaya tetap akuntabel. Dalam konteks ini Kemendagri bekerjasama dengan Kemendes PDTT yang selama ini ada pembagian tugasnya,” terang Tito.
Source: Jawa Pos February 10, 2020 17:04 UTC