REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Sumarsono, mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan atas status Ahok setelah pilkada serentak 2017 selesai. Pihaknya pun menghormati usulan hak angket DPR yang menuntut penjelasan pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Mengenai penjelasan status Pak Ahok, kami akan jelaskan setelah 15 Februari mendatang. Hingga saat ini, terdapat empat fraksi yang resmi menggulirkan hak angket dewan atas status Ahok. Keempat fraksi tersebut yakni Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN.
Source: Republika February 13, 2017 09:11 UTC