JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sumarna Surapranata, memastikan hak Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan dipenuhi. Ia meminta para guru tak khawatir tunjangan profesinya ditiadakan seiring pengurangan anggaran. Ia mengatakan, pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Dari seluruh jumlah guru, yang menerima SK tunjangan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan hanya 90 persen. “Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non-PNS aman.
Source: Kompas August 27, 2016 01:30 UTC