Petugas membersihkan ruangan kelas saat melakukan persiapan pembukaan sekolah tatap muka di SMA 30, Jakarta, Senin 14 Desember 2020. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memutuskan untuk memperbolehkan sekolah melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Januari 2021. TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 harus mengikuti sejumlah aturan. Adapun pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Pemberian izin pembelajaran tatap muka juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.
Source: Koran Tempo January 03, 2021 08:37 UTC