TEMPO/Muhammad HidayatTEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim aturan yang mengizinkan ojek online (ojol) beroperasi mengangkut penumpang di zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah diketahui Kementerian Kesehatan. Beleid tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang telah diteken oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan. Dinukil dari beleid yang terbit pada 9 April itu, Pasal 11 di dalamnya berbunyi transportasi sepeda motor, baik untuk kepentingan pribadi maupun masyarakat, dapat mengangkut penumpang dalam hal tertentu. Ia menjelaskan, sepanjang protokol-protokol kesehatan itu tidak diabaikan, Kementerian membuka peluang untuk mengizinkan sepeda motor beroperasi mengangkut penumpang. "Peraturan ini sangat kontradiktif, bertentangan dengan aturan sebelumnya dan aturan dalam Permenhub itu sendiri serta prinsip physical distancing (jaga jarak fisik)," ujar Djoko.
Source: Koran Tempo April 12, 2020 07:18 UTC