Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti meminta Sriwijaya Air memenuhi hak penumpang yang terdampak. "Pemenuhan hak penumpang yang diakibatkan tidak beroperasinya pesawat Sriwijaya Group sesuai Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia," kata Polana, Jumat (8/11). Polana juga memastikan akan memantau terpenuhinya keselamatan penerbangan pesawat Sriwijaya Air dan Nam Air yang dioperasikan oleh Sriwijaya Group di sejumlah rute. Polana mengatakan sudah menginstruksikan kepada Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian pesawat Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang Sriwijaya Group. Sebelumnya, Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena memastikan akan memberikan kompensasi kepada calon penumpang yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Source: Republika November 08, 2019 12:13 UTC