JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, hingga saat ini belum ada maskapai yang melanggar Tarif Batas Atas (TBA) yang sudah ditetapkan. Regulasi lain yakni Kepmenhub Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. “Maskapai tidak boleh menjual tarif pesawat di atas yang sudah ditetapkan Pemerintah tersebut. Untuk menjadi harga tiket, tarif itu masih harus ditambah pajak, asuransi dan biaya pelayanan bandara atau dikenal sebagai passenger service charge (PSC). Untuk maskapai full service seperti Garuda dan Batik Air, boleh menjual tarif itu sebesar 100 persen.
Source: Jawa Pos May 31, 2019 03:44 UTC