Kemenhub Serahkan Protokol Keamanan Ojek Online ke Aplikator - News Summed Up

Kemenhub Serahkan Protokol Keamanan Ojek Online ke Aplikator


Pengemudi ojek online melintas tanpa penumpang di dekat spanduk bertuliskan imbauan waspada terhadap COVID-19 di Jakarta, Senin, 6 April 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak ATEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengizinkan ojek berbasis aplikasi atau ojek online beroperasi di kawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melalui Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan implementasi pemenuhan protokol keamanan khusus ojek online akan diatur oleh aplikator melalui mekanisme tertentu. Dalam laporan tersebut, pengemudi ojek online disebut mengalami penurunan pemesanan jasa angkutan penumpang hingga 80 persen. Tak hanya untuk ojek online, sejatinya aturan ini berlaku pula untuk kendaraan pribadi dan ojek-ojek pangkalan.


Source: Koran Tempo April 12, 2020 07:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */