JawaPos.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan menghindari justifikasi dalam menetapkan penderita penyakit paru disebabkan karena merokok. Dan membuktikan itu lebih sulit dan lebih mahal daripada men-judge seperti itu," ujar Donald saat diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Kantor Kementerian Kominfo, Kamis (7/12). Hal ini terkait usulan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), agar penerima PBI KPM yang merokok tidak mendapatkan kemudahan dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan. Bagaimana membuat orang tidak merokok itu lebih penting daripada menghukum orang merokok dan melakukan pembuktian bahwa penyakit itu disebabkan oleh rokok," paparnya. Sebanyak 62,5 persen dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk bisa memproteksi warganya agar tidak merokok.
Source: Jawa Pos December 08, 2017 16:16 UTC