FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan pengenaan pajak natura kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini dikecualikan karena natura atau kenikmatan yang diperoleh PNS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa," bunyi pasal 4 dalam aturan tersebut, dikutip Kamis (6/7). Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mempertegas bahwa pajak yang dikenakan kepada PNS bukanlah pajak natura melainkan pajak lainnya. Untuk diketahui, natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh meliputi Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai di kantor.
Source: Jawa Pos July 07, 2023 01:31 UTC