Penyesuaian tarif cukai dengan pertimbangan tingkat inflasi empat tahun terakhirREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyesuaian tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA). Penyesuaian tarif cukai dilakukan dengan mempertimbangkan kisaran tingkat inflasi dalam empat tahun terakhir. Kemenkeu juga mencatat bahwa kebijakan nonfiskal berupa penindakan MMEA ilegal yang intensif telah berhasil meningkatkan volume impor MMEA golongan B dan C, yang sebelumnya diisi oleh MMEA impor ilegal. Peraturan Menteri Keuangan nomor 158/PMK.010/2018 mengenai Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang berlaku mulai 1 Januari 2019. Berdasarkan hal tersebut kemudian diperlukan penyesuaian tarif cukai KMEA dengan mengkonversi Rp 100 ribu per liter menjadi Rp 1.000 per gram.
Source: Republika December 16, 2018 22:07 UTC