TEMPO/Tony HartawanTEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan sedang mengkaji untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan kepada sektor swasta yang mau mendanai secara keseluruhan proyek infrastruktur di Tanah Air. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan rencana itu bertujuan untuk menarik keterlibatan swasta dalam rencana pembangunan proyek infrastruktur yang sangat masif. "Presiden mengatakan membangun infrastruktur saja tidak cukup,te tapi diperlukan untuk membangun sektor lainnya, seperti sumber daya manusia," katanya. Pemerintah sendiri menganggarkan sebesar Rp423,3 triliun di APBN 2020 untuk membangun proyek infrastruktur pada tahun depan. Namun, pemerintah tetap mengharapkan kerja sama pendanaan dari swasta untuk turut memenuhi kebutuhan pembangunan pengembangan proyek infrastruktur di Tanah Air.
Source: Koran Tempo December 04, 2019 17:48 UTC