JawaPos.com – Pemerintah menyebut rancangan undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan (RUU HPP) berpihak kepada masyarakat kecil. Di sisi lain, berharap penerimaan tinggi dari tarif pajak masyarakat atas. “Perubahan lapisan tarif PPh (pajak penghasilan) orang pribadi salah satu tujuannya adalah melindungi masyarakat menengah ke bawah. Melalui RUU HPP, tarif tertinggi ditetapkan sebesar 35persem untuk penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp 5 miliar per tahun. Artinya, yang berpenghasilan kecil dilindungi, yang berpenghasilan tinggi dapat berkontribusi lebih tinggi pula.
Source: Jawa Pos October 02, 2021 16:07 UTC