Pemerintah mengusulkan kantong plastik dikenakan cukai sebesar Rp 200 per lembarREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai kantong plastik belum memenuhi kriteria sebagai komoditas yang layak dikenakan cukai. Profil dari produk plastik dan turunannya sangat berbeda dengan produk tembakau dan ethil alkohol yang saat ini menjadi objek pengenaan cukai. Meskipun kantong plastik bagian kecil dari sektor produk plastik namun akan berdampak pada sektor plastik secara keseluruhan. Meningkatkanya kapasitas daur ulang plastik sekaligus membantu masyarakat miskin yang saat ini berprofesi sebagai pemulung. Oleh karena itu, kata Taufiek, Kementerian Perindustrian tidak sepakat tentang pengenaan cukai terhadap kantong plastik.
Source: Republika July 03, 2019 17:30 UTC