REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan salah satu instrumen pemastian dan pengendalian mutu produk industri. Kemenperin mencatat, jumlah SNI pada bidang industri hingga saat ini mencapai 5.062 SNI atau 37 persen dari total semua SNI yang ada, yaitu 13.518 SNI. Sebanyak 121 SNI di antaranya merupakan SNI wajib di bidang Industri atau 49 persen dari total 246 SNI yang diberlakukan wajib. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi menyatakan, guna mendukung implementasi SNI, diperlukan sarana dan prasarananya. “Balai Besar dan Baristand Industri sebagai lini terdepan menjaga ketertelusuan pengukuran alat ukur di industri ataupun Laboratorium Pengujian Produk,” tuturnya.
Source: Republika June 09, 2021 12:28 UTC