Pertama, beras menjadi pangan pokok dan menyangkut hajat hidup rakyat Indonesia. Hal tersebut kemudian tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor Tahun 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta turunannya. "Karena menyangkut hajat hidup orang banyak, menyangkut rakyat petani, dan konsumennya seluruh rakyat Indonesia, maka harus dikendalikan oleh pemerintah," jelasnya. Beras juga berpengaruh terhadap sosial dan politik, juga menjadi alasan lain mengapa pemerintah harus hadir. "Sejarah telah membuktikan, bahwa gejolak pangan yang berkepanjangan mengakibatkan pemerintahan yang tidak stabil," tegasnya.
Source: Jawa Pos August 05, 2017 06:00 UTC