Kementerian ESDM Sosialisasikan 3 Aturan Baru Jual Beli Listrik ke IPP - News Summed Up

Kementerian ESDM Sosialisasikan 3 Aturan Baru Jual Beli Listrik ke IPP


Ketiga aturan tersebut diantaranya, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang pokok-pokok dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Kedua, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2017 tentang pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit listrik. Selain itu, permen ESDM ini untuk mengembangkan pembangkit listrik di mulut sumur (wellhead) melalui penunjukan langsung, serta memberikan kemudahan dalam pengaturan alokasi gas bagi pembangkit listrik. "Kebijakan baru yang menjadi penekanan aturan ini adalah harga gas dan tarif pipa gas untuk pembangkit listrik. Pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan berbasis teknologi tinggi, efisiensi sangat variatif, dan sangat tergantung pada tingkat irradiasi atau cuaca setempat.


Source: Kompas February 10, 2017 09:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */