TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan kewarganegaraan Indonesia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar bisa digugurkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pemberi status warga negara Indonesia. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pada saat dilantik Juli lalu, Arcandra masih memegang paspor Amerika Serikat. Indonesia, kata Yasonna, tidak mengenal kewarganegaraan ganda, maka secara hukum Arcandra bisa disebut bukan WNI lagi. Hukum yang menjadi acuannya adalah UU Kewarganegaraan Indonesia. Pertama adalah membiarkan kewarganegaraannya ditarik Kementerian Hukum dan HAM.
Source: Koran Tempo August 15, 2016 08:56 UTC