JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Djundan Eko Bintoro menegaskan, Kementerian Pertahanan dan TNI siap mendukung program pemerintah atas upaya pemberantasan korupsi. Putusan terhadap Brigjen Teddy Hernayadi yang dijatuhkan Mahkamah Militer Tinggi II, diharapkan menimbulkan efek jera bagi setiap prajurit TNI yang punya niat korupsi. “Kita berharap putusan ini dapat menuntaskan kasus korupsi serta memberikan efek jera kepada siapapun,” kata Djundan kepada Kompas.com, Kamis (1/12/2016). Dalam putusan, Teddy dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi di Kementerian Pertahanan sejak 2010 hingga 2014, yang merugikan negara sebesar 12 juta dollar Amerika Serikat. (Baca: Terbukti Korupsi 12 Juta Dollar AS, Brigjen Teddy Divonis Seumur Hidup)“Kasus tidak ada kaitannya dengan pengadaan, karena proses pengadaan sudah selesai.
Source: Kompas December 01, 2016 04:44 UTC