Parapuan.co - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait pajak kripto yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mendatang. Mulai tanggal yang telah ditetapkan, transaksi aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Besaran pajak kripto sendiri diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Dikutip dari Kompas.com, dalam Pasal 2 regulasi tersebut dijelaskan bahwa PPN aset kripto dikenakan atas penyerahan sebagai berikut:1. Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.
Source: Kompas April 08, 2022 13:57 UTC