JawaPos.com – Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik di wilayah hukum Polda Metro Jaya semakin masif. Warga yang terjaring tilang elektronik ini tak perlu khawatir. Namun, tilang elektronik ini pun tidak bisa diremehkan, apalagi jika tak dibayar dendanya. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, proses tilang elektronik diawali dengan pelanggaran lalu lintas yang terpotret oleh kamera ETLE. Nantinya, data kendaraan pelanggar akan masuk ke posko ETLE, untuk dilakukan pencocokan.
Source: Jawa Pos March 24, 2021 05:48 UTC