Kepolisian tidak Progres Tangani Kasus Buni Yani - News Summed Up

Kepolisian tidak Progres Tangani Kasus Buni Yani


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwi Oki mengatakan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menjadi hak pelapor belum didapatkan oleh Buni Yani. Menurut Aldwi, kasus pencemaran nama baik yang menimpa Buni Yani, terkait statement atau status Buni Yani yang menjadi viral karena Guntur Romli. Saat itu, unggahan Buni Yani terkait ungkapan Ahok tentang QS Al Maidah 51. “Ini kan pak Buni Yani viral karena Guntur Romli memfoto apa yang Pak Buni Yani upload. Ia mengatakan, hingga kini, sudah ada surat panggilan perkara yang akan dilimpahkan pada kejaksaan tinggi.


Source: Republika April 07, 2017 17:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */