Kerugian Investasi Dana Haji Harus Ditanggung Pemerintah - News Summed Up

Kerugian Investasi Dana Haji Harus Ditanggung Pemerintah


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menyiapkan fatwa terkait investasi dana haji agar bisa menjadi panduan pemerintah dalam pengelolaannya. "Masalah dana haji yang pertama harus diperhatikan ini dana titipan dari jamaah haji, dititipkan ke rekening menteri agama, sekarang dikelola oleh BPKH," kata Ketua PP Muhammadiyah, Prof Yunahar Ilyas kepada Republika, Ahad (6/8). "Jadi betul-betul dipelajari jangan sampai ada risikonya, karena kalau ada risiko kerugian itu sepenuhnya harus ditanggung pemerintah," ujarnya. Ditegaskan dia, jadi investasi dana haji harus betul-betul aman karena jamaah haji tidak ikut membuat perjanjian dan transaksi bisnis. Prof Yunahar juga menyampaikan, menurut UU kalau ada kerugian akibat kelalaian, maka kerugian tersebut ditanggung oleh BPKH.


Source: Republika August 06, 2017 20:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */