REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik tentang boleh tidaknya dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur kembali menyeruak. Tidak hanya itu, calon jamaah haji pun sudah meneken akad wakala saat membayar setoran haji. Pihak yang kontra mengungkapkan, dana haji untuk infrastruktur tidak terkait dengan haji. Ijtima ke-IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jawa Barat pada 2012 lalu menjelaskan ketetapan hukum seputar dana setoran jamaah haji. Dana hasil tasharruf adalah milik calon jamaah haji yang termasuk dalam daftar tunggu (an tara lain sebagai penambah dana simpanan calon jamaah haji atau pengurang biaya haji yang nyata).
Source: Republika August 06, 2017 18:56 UTC