Dalam penilaiannya, KPK diminta untuk membenahi tata kelola organisasi dan penggunaan kewenangan independensinya. Lemahnya tata kelola organisasi KPK itu dilihat dari kurangnya diterapkan pembaruan seperti rotasi, mutasi serta banyaknya jabatan yang diisi oleh Pelaksana tugas (Plt). Peneliti TII, Alvin Nicola menyampaikan, KPK masih rendah dalam security of tenure pimpinan KPK ketika menjabat, serta tingginya ketergantungan terhadap pegawai Polri dan Kejaksaan, sehingga adanya dugaan penghambatan kasus. Alvin menyebut, sebesar 78,13 persen faktor pendukung eksternal KPK dinilai menjadi hambatan kerja KPK. Selain memperbaiki visi SDM dan penguatan kontrol internal, KPK harus dipastikan dapat melakukan penindakan kasus secara mandiri dan tanpa intervensi.
Source: Jawa Pos July 04, 2019 09:33 UTC