Tempo/Tony HartawanTEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memprediksi potensi kehilangan penerimaan negara mencapai Rp 87 triliun jika rencana pemangkasan pajak penghasilan badan atau korporasi (PPh korporasi) jadi diterapkan. Langkah ini diperlukan mengingat penerimaan PPh badan merupakan salah satu penopang penerimaan PPh non migas. Dengan realisasi penerimaan sebesar Rp 109,08 triliun, penerimaan PPh badan menyumbang 21,9 persen dari total penerimaan pajak Mei 2019. Meski demikian, Yoga menyebut pemangkasan tarif PPh korporasi tak selamanya memiliki tendensi negatif terhadap penerimaan pajak. Dengan naiknya investasi, lapangan usaha akan terbuka lebar yang secara otomatis akan mendorong peningkatan penerimaan pajak dari aspek PPh 21 atau PPh karyawan, PPh pemotongan dan pemungutan, PPN, serta penerimaan negara dalam bentuk lainnya.
Source: Koran Tempo July 04, 2019 09:33 UTC