Seperti yang terjadi di sebuah salon di Jalan Bina Marga RT 06, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Maratang, atau yang karib disapa Juwita Martha, tepergok jajaran Polsek Marangkayu menyimpan satu paket sabu-sabu di bawah paha kiri. Di mana, masyarakat sekitar tempat kejadian perkara (TKP) mencurigai aktivitas di salon tersebut. Kemudian, kata dia, Unit Reskrim Polsek Marangkayu yang dipimpin Aipda Yayak Winarto bersama tiga anggotanya mendatangi salon tersebut. Kemudian kami melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan di bawah paha kiri,” jelasnya.
Source: Jawa Pos April 13, 2017 06:45 UTC