Ketua Bawaslu menegaskan pihak yang melakukan kampanye negatif juga bisa kena sanksi. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menolak anggapan jika kampanye negatif, tidak bisa dikenakan sanksi. "Iya (kampanye negatif bisa kena sanksi) apakah nanti rumusnya di Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Namun, ia menilai kemungkinan kampanye negatif bisa juga sekaligus diselipkan kampanye hitam. Abhan melanjutkan, jika dalam kampanye negatif terdapat unsur kampanye hitam, maka pihak yang dapat disanksi adalah pelaksana tim kampanye maupun peserta kampanye sesuai Undang undang Pemilu.
Source: Republika October 15, 2018 09:33 UTC