Ketua DPR Sebut Anggota Dewan Berhak Mendapat Kehormatan - News Summed Up

Ketua DPR Sebut Anggota Dewan Berhak Mendapat Kehormatan


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo tak mempermasalahkan masuknya norma pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) dalam pemeriksaan anggota dewan yang terlibat tindak pidana. Ia menyadari Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan keterlibatan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana. (Baca juga: Fadli Zon Sebut Pertimbangan MKD untuk Periksa Anggota DPR Cegah Kriminalisasi )Ia menambahkan setiap anggota DPR berhak mendapat kehormatan sehingga MKD bertugas menjaga marwah tersebut. (Baca juga: Sebelum Izin Presiden, Pemeriksaan Anggota DPR Dipertimbangkan MKD)Klausul itu menjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam revisi Undang-undang No. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-undang MD3 Supratman Andi Agtas menjamin pasal tersebut tak akan menghambat proses pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum.


Source: Kompas February 08, 2018 14:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */