REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, KPK akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani yang telah ditangkap tim Satgas Bareskrim Polri di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari. Dalam waktu paling lambat 24 jam setelah penangkapan akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap tersangka," katanya di Jakarta, Senin. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan pihaknya telah menangkap Miryam S Haryani. Baca juga, Komisi III Disebut Ancam Miryam untuk Berbohong. KPK sendiri sudah memberikan kesempatan kepada Miryam S Haryani untuk dipanggil secara patut.
Source: Republika May 01, 2017 05:26 UTC