JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati jika ingin membubarkan ormas yang dianggap anti-Pancasila, selain Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI). Ma'ruf menyarankan pemerintah untuk tidak langsung mencabut status badan hukum ormas jika ada yang dinilai anti-Pancasila, tetapi tidak seperti HTI. "Kecuali nanti ormas itu enggak bisa dibina, itu lain soal. Diberitakan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan HTI. Pencabutan status badan hukum HTI itu dilaksanakan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menkumham Nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI.
Source: Kompas July 27, 2017 09:00 UTC