Ketum PP Muhammadiyah: Jokowi Akan Minta Pendapat MA soal Status Ahok - News Summed Up

Ketum PP Muhammadiyah: Jokowi Akan Minta Pendapat MA soal Status Ahok


Namun, turut dibahas pula isu-isu terkini, termasuk soal status Ahok yang sudah menjadi terdakwa kasus penodaan agama tetapi tetap menjabat sebagai Gubernur DKI. (Baca: Kata Mendagri, Pemberhentian Sementara Ahok Tunggu Tuntutan Jaksa)Saat ini, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Kemendagri beralasan karena dakwaannya alternatif dengan ancaman hukuman kedua pasal bukan minimal lima tahun penjara, Ahok tidak diberhentikan sementara. Mas dan Mbak cek aja di semua pengadilan soal kepala daerah yang saya berhentikan, apa ada yang dakwaan alternatif?" Kompas TV Mendagri Berhentikan Ahok Sementara dari Jabatan Gubernur


Source: Kompas February 13, 2017 10:24 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */