Khawatir Dipidana, Persatuan Jaksa Gugat UU Peradilan Anak ke MK - News Summed Up

Khawatir Dipidana, Persatuan Jaksa Gugat UU Peradilan Anak ke MK


JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menilai, Pasal 99 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diskriminatif. Mereka merasa, aturan dalam pasal tersebut bisa digunakan untuk mengkriminalisasi jaksa atas kesalahan administrasi di dalam wewenangnya sebagai penuntut umum perkara anak. Atas alasan tersebut, PJI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (31/8/2017). "Memberikan sanksi pidana itu bertentangan dengan konstitusi," kata Anggota Pengurus Pusat PJI, Yudi Kristiana usai menyampaikan berkas permohonan di Gedung MK, Jakarta. Menurut Yudi, apabila jaksa melakukan kesalahan melanggar hukum acara dalam menjalankan tugas profesinya, maka sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif, bukan pemidanaan.


Source: Kompas August 31, 2017 21:32 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */