TEMPO.CO, Denpasar -Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menganggap perdebatan terkait UU MD3 sudah terlalu panjang. Materi UU nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Baca : Gandeng 122 Pengacara, PSI Ajukan Gugatan UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi"Penguatan legislasi, penambahan Mahkamah Kehormatan Dewan, kemudian penegasan tentang hak imunitas itu kan secara konstitusi ada," ujar Yasonna lagi. Beberapa pasal di UU MD3 seperti tentang imunitas DPR dan pemanggilan paksa menuai kontroversi. Di bagian lain UU MD3, yang juga panen kritik adalah pasal 73 yang berisi kuasa DPR untuk bisa meminta kepolisian memanggil paksa, hingga menyandera setiap orang yang menolak hadir memenuhi panggilan DPR.
Source: Koran Tempo February 24, 2018 03:45 UTC