KOMPAS.com - Setiap kementerian bertugas membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Jumlah kementerian negara cukuo banyak, karena urusanpemerintahan oun juga sangat beragam. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan jumlah maksimal kemenbterian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, berikut klasifikasi kementerian Republik Indoensia berdasarkan urusan pemerintahan yang ditangani:Urusan pemerintahan nomenklaturKementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur atau nama kementeriannya secara tegas disebut dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945. Kementerian ini menangani urusan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
Source: Kompas May 29, 2020 08:26 UTC