TEMPO/Alan KusumaTEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai Tim Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta tidak transparan dan akuntabel. “Atas sikap menutup informasi yang dilakukan Kemenko Maritim terhadap kajian reklamasi, kami mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi (KI),” ujar Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Tigor Hutapea dalam keterangan tertulisnya, Rabu 5 Oktober 2016. Informasi yang diberikan sangat singkat dan tidak kompehensif terkait dengan kajian lingkungan, sosial, maupun hukum. Sampai batas waktu yang ditetapkan untuk memberikan informasi berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi, Kemenko Maritim tidak memberikan informasi yang sesuai dengan permintaan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. “Sikap tertutup yang dilakukan oleh Kemenko Maritim itu, kata Tigor, menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat,” kata Rayhan.
Source: Koran Tempo October 05, 2016 17:15 UTC