Jaksa meyakini Kock Meng terbukti menyuap Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebesar Rp 45 juta dan SGD 11.000. "Menuntut, menyatakan terdakwa Kock Meng telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK M Asri Irawan saat membacakan surat tuntutan Kock Meng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/1/2020). Jaksa menyatakan, suap tersebut diberikan Kock Meng melalui rekannya bernama Abu Bakar secara bertahap. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Kock Meng menyuap Nurdin Basirun tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Kock Meng telah bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Source: Suara Pembaruan January 27, 2020 12:11 UTC