JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya penggunaan VPN saat pemerintah membatasi akses media sosial pada bulan lalu, membuat Kominfo akan mengatur peredaran aplikasi VPN di Indonesia. Menurut Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, Kominfo tidak akan ragu memblokir VPN yang tidak memiliki izin di Indonesia. Pria yang akrab disapa Semmy itu mengatakan bahwa layanan VPN di Indonesia harus memiliki izin, karena merupakan salah satu fitur dari penyedia jasa internet (ISP). VPN itu masuk ke dalam ISP (internet service provider), dia kan ngasih koneksi internet, makanya pengguna bisa tersambung ke server-nya (VPN). Semuel menegaskan, aplikasi VPN gratis yang beredar di toko aplikasi pun harus taat dengan aturan ini.
Source: Kompas July 03, 2019 10:32 UTC