JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani perjanjian kerja sama mengenai penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (beneficial ownership) bersama dengan lima kementerian lainnya. Kerjasama tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko praktik-praktik penghindaraan pajak atau pengurangan pajak. Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kerja sama itu diharapkan semakin melengkapi data yang diperlukan oleh Direktoral Jenderal Pajak (DJP) untuk menajalankan program Automatic Exchange of Information (AEoI). Menurut Sri Mulyani, perjanjian kerjasama tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemungutan pajak (tax collection) dari pemerintah. Pasalnya, kata dia, pemerintah kerap mengalami kendala mendapatkan informasi para pemilik manfaat dari koorporasi yang tidak terdata.
Source: Jawa Pos July 03, 2019 10:30 UTC