Komisi Hukum DPR Setujui Amnesti Kelompok Din Minimi - News Summed Up

Komisi Hukum DPR Setujui Amnesti Kelompok Din Minimi


(Dokumen Juha Christensen)TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pemberian amnesti bagi 70 anggota kelompok Nurdin Ismail atau Din Minimi. Kepala BIN Sutiyoso menjelaskan berdasarkan hasil investigasi Polri, diketahui kelompok Din Minimi bukan bagian dari mantan kombatan tersebut. Dia juga meminta penjelasan apakah Din Minimi ini bagian dari kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menerima amnesti dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005. "Kami bagi dua kelompok, satu (kelompok) dapat amnesti, yang 21 ini mungkin abolisi," ujar dia. Kamis, 21 Juli 2016 | 18:09 WIBJuha Christensen, fasilitator perundingan damai Gerakan Aceh Merdeka-RI bersama Din Minimi dan pasukannya di kamp perlawanan di hutan Aceh.


Source: Koran Tempo July 21, 2016 11:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */