"Pembahasan RUU ITE, tidak ada perbedaan prinsip antara DPR dan Pemerintah, sehingga dapat berjalan lancar," katanya di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (4/10). Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah Ketua Panitia Kerja RUU ITE dari Pemerintah, Hendri Subiakto. Menurut Tamliha, revisi UU ITE hanya merevisi empat dan menambahkan dua pasal dari 75 pasal dalam UU tersebut. Ketua Panja RUU ITE dari Pemerintah, menegaskan pembahasan RUU ITE ini batas waktunya hingga Desember 2016. "Jika RUU ITE belum juga disetujui hingga akhir Desember 2016, maka UU ITE yang lama akan berlaku lagi," katanya.
Source: Republika October 04, 2016 13:52 UTC