JawaPos.com – Komisi III DPR RI memaklumi langkah Kapolri Jenderal Idham Azis yang mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. Jangan sampai ada euforia yang dapat membuat second wave dari Covid-19,” kata Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi dalam keterangannya, Minggu (28/6). Namun protokol kesehatan harus dipatuhi, termasuk jaga jarak harus dipertahankan dan kerumunan tetap harus dilarang. Termasuk penertiban jaga jarak di tempat umum,” jelas Aboebakar. ’’Ya, tetap jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan,’’ urainya.
Source: Jawa Pos June 28, 2020 07:43 UTC