JawaPos.com – Impor emas oleh 8 perusahaan lewat Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) senilai Rp 47,1 triliun menjadi sorotan. Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, mengungkap dugaan penggelapan emas yang dilakukan oleh petinggi Bea Cukai di Bandara Soetta. “Ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun saya ulangi Pak Rp 47,1 triliun, kita enggak usah urusin pajak rakyat Pak. setiap ada perdebatan di bea cukai dateng itu Aneka Tambang mengatakan ini masih memang seperti itu, sehingga biaya masuknya bisa 0 persen. Saya akan berikan nanti dokumen penyelewengan impor emas batangan di bea cukai,” katanya.
Source: Jawa Pos June 14, 2021 06:34 UTC