TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempersilakan PT Tirta Investama, produsen Aqua, banding atas putusan yang mereka jatuhkan. Sebelumnya, pada 19 Desember 2017 Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan Tirta Investama bersama-sama dengan distributornya, PT Balina Agung Perkasa terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat. Pasal 15 ayat (3) huruf b berbunyi:Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok. Pasal 19 huruf a dan b berbunyi:Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa :menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu. Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan putusan yang telah mereka jatuhkan sudah tepat dan berdasar fakta dan temuan mereka.
Source: Koran Tempo February 25, 2018 02:37 UTC