REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ledia Hanifa Amaliah mendesak pemerintah agar menuntaskan undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH). Padahal sudah dua tahun undang-undang JPH terbentuk sejak kelahiran pada 19 September 2014 silam. Menurut anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, BPJH tidak akan terbentuk apabila peraturan turunannya dari undang-undang sebagai landasan pembentukannya tidak segera dibuat. "Kalau tidak segera dibuat, BPJH tidak bisa segera dibentuk," kata Ledia menegaskan saat dihubungi melalui seluler, Ahad (16/10). Namun, saat ditanya kapan undang-undang JPH akan dibahas lagi, Ledia menjawab itu merupakan tanggung jawab pemerintah.
Source: Republika October 16, 2016 12:45 UTC