JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpilih, Arief Budiman, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengeluarkan putusan atas uji materi terhadap Pasal 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurut Arief, uji materi disebabkan adanya Pasal 9 Undang-Undang Pilkada mengatur hasil rapat konsultasi yang dilakukan KPU dan DPR saat menyusun Peraturan KPU (PKPU) bersifat mengikat. Arief menjelaskan, selama belum ada putusan dari MK, KPU merasa ada hambatan psikologis dalam berkonsultasi dengan DPR saat menyusun PKPU. (Baca juga: Harus Tunduk pada Putusan Rapat DPR, KPU Ajukan Uji Materi Setelah Tuntaskan PKPU)Pengajuan uji materi dilakukan seusai KPU dan DPR menyusun PKPU Pencalonan yang dinilai melanggar Pasal 7 Undang-Undang Pilkada. Merasa Pasal 9 bertentangan dengan prinsip kemandirian KPU, akhirnya KPU periode 2012-2017 pun mengajukan uji materi ke MK.
Source: Kompas April 06, 2017 14:50 UTC