JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Visi Integritas Ade Irawan berharap Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mulai melakukan evaluasi terhadap implementasi kode etik dan pedoman perilaku serta fungsi pengawasan di internal KPU. Hal itu menanggapi ditetapkannya salah satu komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. "Perlu dibuat whistle blowing system di internal KPU dan tim khusus yang menangani dan menindaklanjuti setiap informasi atau laporan yang terkait dengan dugaan pelanggaran etik atau indikasi korupsi," kata dia. Baca juga: KPK Diminta Usut Keterlibatan Komisioner KPU Lain dalam Kasus Suap PAW Caleg PDI-PTerakhir, KPU harus kooperatif mendukung proses penyidikan yang dilakukan KPK. Tanpa dilakukan penggeledahan pun, pihak KPU sebaiknya secara pro-aktif atau sukarela memberikan dokumen atau informasi yang diminta oleh penyidik KPK," ujar dia.
Source: Kompas January 12, 2020 07:00 UTC